Dr. Muhamad Pazri Apresiasi Gedung Baru PTUN Banjarmasin, Dorong Digitalisasi Layanan Lebih Cepat

Wartaniaga.com,Banjarmasin – Direktur Utama Borneo Law Firm (BLF) sekaligus Founder LBH Borneo Nusantara (LBH BN), Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas selesainya pembangunan gedung baru Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Ia berharap kehadiran gedung baru tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi, serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Apresiasi tersebut disampaikan Pazri dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) PTUN Banjarmasin, Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan diawali dengan paparan forum oleh Ketua PTUN Banjarmasin, Sarjoko, S.H., M.H.

Menurut Pazri, pembangunan infrastruktur pengadilan harus diiringi pembaruan sistem pelayanan yang modern, cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, advokat, serta para pihak yang berperkara.

Kami mengucapkan selamat atas selesainya pembangunan gedung baru PTUN Banjarmasin. Semoga gedung yang semakin representatif ini diikuti peningkatan kualitas pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan memudahkan masyarakat memperoleh keadilan, ujar Pazri.

Dalam forum tersebut, Pazri menyampaikan sejumlah usulan strategis untuk menjadi bahan evaluasi dan pengembangan pelayanan publik PTUN Banjarmasin.

Pertama, digitalisasi informasi jadwal persidangan. Ia mengusulkan agar jadwal dan perubahan agenda persidangan dapat diakses dengan mudah melalui sistem daring serta disampaikan melalui notifikasi WhatsApp dan surat elektronik kepada para pihak maupun kuasa hukum yang terdaftar.

Menurutnya, kemudahan akses informasi jadwal sidang dapat meningkatkan kepastian, menghemat waktu, dan mendukung efektivitas pendampingan hukum.

Kedua, percepatan akses salinan putusan. Pazri berharap salinan putusan elektronik dapat tersedia dan diunduh sesegera mungkin setelah siap secara resmi, sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, para pihak dapat segera mempelajari putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya, dengan tetap memperhatikan tenggang waktu upaya hukum.

Ketiga, penyederhanaan pengembalian sisa uang panjar perkara. Ia menilai proses pengembalian sisa panjar perlu dibuat lebih praktis, cepat, dan transparan. Data yang telah tersedia dalam sistem pengadilan diharapkan tidak berulang kali diminta melalui aplikasi berbeda, pengisian Google Form, atau pengunggahan dokumen yang sama, sepanjang persyaratan administrasi telah terpenuhi.

Kami berharap pengembalian sisa panjar dapat dilakukan secara proaktif setelah perhitungan biaya perkara selesai, disertai pemberitahuan yang jelas dan transfer ke rekening yang telah diverifikasi. Digitalisasi seharusnya menyederhanakan pelayanan, bukan justru menambah beban administrasi, tegasnya.

Keempat, penerapan standar waktu pelayanan yang terukur. Pazri mendorong PTUN Banjarmasin menetapkan standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA), khususnya untuk penyampaian informasi persidangan, ketersediaan dokumen putusan, penanganan kendala layanan elektronik, dan pengembalian sisa panjar perkara.

Ia juga mengusulkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, disertai kejelasan tindak lanjut agar masyarakat dan advokat dapat memantau perkembangan penyelesaian pengaduan mereka.

Menurut Pazri, keberhasilan pelayanan pengadilan tidak hanya diukur dari kualitas putusan, tetapi juga dari kemudahan akses informasi, kepastian prosedur, kecepatan pelayanan administrasi, dan perlindungan hak-hak pencari keadilan.

Pengadilan yang modern bukan hanya pengadilan dengan gedung yang bagus, tetapi juga pengadilan yang memberikan pelayanan cepat, transparan, dan mudah diakses. Jangan sampai masyarakat harus menghabiskan waktu mengurus administrasi yang sebenarnya dapat disederhanakan melalui sistem digital, ungkapnya.

Pazri berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan PTUN Banjarmasin untuk mengembangkan inovasi pelayanan publik secara bertahap dan terukur, dengan tetap menghormati independensi hakim serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi keterbukaan PTUN Banjarmasin dalam menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik sebagai ruang dialog antara pengadilan, organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat.

Harapan kami, forum ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan perbaikan konkret yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Gedung baru adalah langkah penting; pelayanan yang semakin cepat, sederhana, dan transparan adalah tujuan yang harus terus diwujudkan, tutup Pazri.

PTUN Banjarmasin Pindah Kantor.Seiring dengan selesainya pembangunan gedung baru, PTUN Banjarmasin juga mengumumkan perpindahan lokasi kantor. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pelayanan di kantor baru dijadwalkan mulai Senin, 2 November 2026.
Berikut informasi lokasi kantor PTUN Banjarmasin:
Kantor Lama
Jl. A. Yani KM 2,5, Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, di sebelah Arthomoro A. Yani Pas, Kode Pos 70233.
Kantor Baru
Jalan Brigjend. H. Hasan Basri No. 32, Banjarmasin.
Gedung baru tersebut diharapkan menghadirkan lingkungan pelayanan yang lebih luas, nyaman, dan representatif bagi masyarakat pencari keadilan, advokat, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

Dengan semangat Pelayanan Tetap Prima, Hanya Lokasinya yang Berpindah, perpindahan ini diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan fisik, tetapi juga momentum untuk memperkuat transformasi pelayanan peradilan yang semakin modern, efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Gedung baru adalah awal pembaruan. Pelayanan yang semakin cepat, sederhana, dan transparan adalah tujuan bersama.( Aditya)

Pos terkait