Wartaniaga.com, Kandangan- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) menjadi salah satu upaya DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, dengan menggelar Sosper di dua titik wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 2 hingga 4 Juli 2026.
Dalam kegiatan itu, legislator dari Fraksi PAN tersebut menyampaikan dua regulasi penting, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Menurut Desy, kedua perda tersebut memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat yang kuat, mulai dari menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak hingga menjaga kelestarian budaya daerah di tengah derasnya arus modernisasi.
Saat menyampaikan materi mengenai Perda Nomor 11 Tahun 2018, Desy mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak dengan memulainya dari lingkungan keluarga.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah. Keluarga dan lingkungan juga punya peran besar untuk menciptakan tempat yang aman bagi mereka,” ujarnya.
Selain itu, Desy juga menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan budaya Banua melalui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2017. Menurutnya, budaya lokal merupakan identitas yang harus diwariskan kepada generasi muda agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.
“Budaya Banua adalah identitas kita. Kalau bukan kita yang menjaga dan mengenalkannya kepada anak-anak, lama-kelamaan bisa saja ditinggalkan,” katanya.
Ia berharap kegiatan Sosper tidak hanya menambah pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan peraturan daerah, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.
Desy menilai keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh partisipasi masyarakat dalam menjalankannya. Karena itu, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan terus memperluas sosialisasi berbagai peraturan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh wilayah Banua.




















