Wartaniaga.com, Amuntai – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H. Sahrujani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU, Amuntai, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, H. Fadilah, SM, didampingi Wakil Ketua I Mawardi, SH, MM, Wakil Ketua II Ahmad Al-ghifari dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSU, H. Adi Lesmana, S.Sos., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten HSU, para wakil ketua dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, serta tamu undangan lainnya.
Adapun dua Raperda yang menjadi agenda utama dalam rapat paripurna tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025.
Pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan DPRD Kabupaten HSU. Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai upaya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur pengelolaan pajak serta retribusi daerah.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah, sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib, transparan, berkeadilan, dan tetap mempertimbangkan kondisi sosial serta kemampuan masyarakat.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan prinsip pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Pertanggungjawaban tersebut mencakup pelaksanaan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan terhadap pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Melalui proses tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, pencapaian target kinerja, serta manfaat yang telah dirasakan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hulu Sungai Utara, H. Sahrujani, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten HSU yang telah memberikan perhatian, pemikiran, saran, serta masukan selama proses pembahasan kedua Raperda.
Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh perangkat daerah dan pihak terkait yang telah mendukung penyusunan serta penyelesaian pembahasan dua Raperda tersebut hingga memasuki tahap pengambilan keputusan bersama.
Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayana.
Reporter: Darma Setiawan
Editor: Hariyadi



















