Pimpin Ekspose Rencana Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional, Supian HK: Minta Kejelasan AMDAL dan Status Lahan Proyek Stadion Internasional

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Setelah sempat tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi III dan IV menggelar rapat kerja ekspose Rencana Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (3/3/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No. 18 Banjarmasin.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Kalsel, di antaranya Tenaga Ahli Gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Turut hadir pula perwakilan instansi vertikal dan organisasi olahraga seperti General Manager Bandara Syamsuddin Noor, Ketua KONI Kalsel, dan Ketua PSSI Kalsel.

Supian HK menegaskan, pembangunan stadion bertaraf internasional merupakan salah satu program prioritas dalam RPJMD, sehingga perlu dikawal secara serius oleh legislatif.

“DPRD sebagai mitra pemerintah siap bekerja bersama untuk menyukseskan agenda pembangunan ini, terutama melalui fungsi penganggaran dan pengawasan. Kita ingin stadion ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kalsel,” ujarnya.

Namun demikian, DPRD menyoroti minimnya data yang dipaparkan oleh Dinas PUPR, khususnya terkait dokumen AMDAL, status alih fungsi lahan, penanggung jawab pembangunan, hingga skema pengelolaan stadion ke depan.

Supian meminta seluruh data teknis dan administratif tersebut dapat disampaikan secara rinci pada rapat lanjutan yang dijadwalkan satu bulan mendatang.

“Kami memberi waktu satu bulan untuk kembali rapat. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, baik dari sisi perencanaan maupun konstruksi,” tegasnya.

Terkait lahan seluas 29,7 hektare yang disiapkan untuk pembangunan stadion, Supian menekankan pentingnya transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Meski disebut telah selesai, DPRD tetap meminta dokumen lengkap diserahkan untuk ditelaah.

“AMDAL sangat menentukan masa depan proyek ini. Kita perlu tahu sejauh mana dampak positif dan negatifnya,” tambah politisi senior Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menjelaskan bahwa studi kelayakan dan AMDAL telah dilaksanakan pada 2025. Untuk pembebasan lahan stadion seluas 29,7 hektare, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp65 miliar.

“Untuk lahan terdampak terdapat sekitar 88 sertifikat. Saat ini proses pembebasan masih berjalan di kantor wilayah pertanahan. Kami fokus pada pembangunan stadion terlebih dahulu, sedangkan alih fungsi lahan akan berproses pada periode berikutnya karena memerlukan waktu cukup panjang,” jelasnya.

Rapat kerja tersebut menjadi langkah awal DPRD Kalsel dalam memastikan proyek stadion bertaraf internasional berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan olahraga serta perekonomian daerah.

Pos terkait