Wartaniaga.com, Banjarmasin – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) memastikan telah menjalankan fungsi mediasi secara maksimal dalam menangani sengketa lahan antara warga Kabupaten Balangan dan PT Balangan Coal. Namun setelah tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar, persoalan tersebut belum juga menemukan titik temu.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel dari Fraksi PAN, Rais Ruhayat, menghadirkan kedua belah pihak guna memberikan ruang klarifikasi serta penyampaian dokumen pendukung masing-masing, Rabu (18/2/2026).
Dalam forum tersebut, warga melalui perwakilannya menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan hak mereka berdasarkan dokumen hibah yang dimiliki atas nama Harun. Sementara itu, pihak PT Balangan Coal menegaskan bahwa lahan tersebut sah sebagai aset perusahaan.
Meski telah memasuki mediasi ketiga, pihak perusahaan tidak bersedia memperlihatkan bukti pembayaran maupun berkas pendukung kepemilikan lahan kepada DPRD. Perusahaan beralasan dokumen tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) internal dan hanya akan dibuka apabila perkara memasuki proses persidangan.
Kondisi tersebut membuat upaya musyawarah yang difasilitasi Komisi I belum membuahkan kesepakatan. DPRD menilai keterbukaan informasi menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan serta membuka peluang penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi.
Ketua Komisi I menegaskan bahwa DPRD telah memberikan kesempatan yang adil kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing. Namun karena tidak tercapai kesepakatan dan para pihak tetap pada pendiriannya, Komisi I merekomendasikan agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD telah menjalankan fungsi mediasi secara optimal. Demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, kami merekomendasikan agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum,” tegas Rais.
Editor: Aditya
Sumber: Humas





















