Wartaniaga.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menggelar penagihan pajak secara serentak dengan menerbitkan 150 Surat Paksa senilai total Rp47,8 miliar.
Langkah penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026, sebagai tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban setelah diterbitkannya Surat Teguran.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara, Kamis (19/2).
“Sebelum menempuh langkah penegakan hukum, kami telah mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif maupun tindakan penagihan,” ujarnya.
Rincian Penagihan
Di wilayah Kalimantan Selatan, diterbitkan 81 Surat Paksa dengan total tunggakan Rp29,76 miliar, meliputi:
* KPP Pratama Banjarmasin: 15 surat
* KPP Pratama Banjarbaru: 14 surat
* KPP Pratama Barabai: 23 surat
* KPP Pratama Batulicin: 16 surat
* KPP Pratama Tanjung: 5 surat
* KPP Madya Banjarmasin: 8 surat
Sementara di wilayah Kalimantan Tengah, diterbitkan 69 Surat Paksa dengan nilai tunggakan Rp18,05 miliar, dengan rincian:
* KPP Pratama Palangkaraya: 26 surat
* KPP Pratama Sampit: 24 surat
* KPP Pratama Pangkalanbun: 12 surat
* KPP Pratama Muara Teweh: 7 surat
Penagihan dengan Surat Paksa ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
DJP menegaskan, apabila setelah penyampaian Surat Paksa Wajib Pajak masih tidak melunasi kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini bukan semata penindakan, melainkan bentuk komitmen negara dalam menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh, sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Editor : Eddy Dharmawan




















