Wartaniaga.com, Banjarmasin – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan. Rapat tersebut membahas pengelolaan dana daerah yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel H. Muhammad Yani Helmi, didampingi Wakil Ketua H. Suripno Sumas dan Sekretaris H. Jahrian. Turut hadir dalam rapat tersebut staf ahli Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan itu, Komisi II DPRD Kalsel menekankan pentingnya kejelasan asal-usul dana daerah, dasar kebijakan penempatan dana pada BPD, serta mekanisme pengelolaan dan pemanfaatannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya transparansi terkait dana bagi hasil yang bersumber dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel H. Muhammad Yani Helmi menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan profesional.
“Komisi II mendorong adanya penjelasan yang menyeluruh dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, karena belum lengkapnya kehadiran instansi teknis yang berwenang, Komisi II DPRD Kalsel memutuskan untuk menunda RDP tersebut. Rapat lanjutan akan dijadwalkan kembali dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mendapatkan pembahasan yang lebih komprehensif.
Editor: Aditya





















