Hari Ibu: Dari Seremonial ke Komitmen Nyata Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Wartaniaga.com– Setiap 22 Desember, Indonesia memperingati Hari Ibu. Tidak seperti Mother’s Day di banyak negara yang lebih menekankan ungkapan kasih sayang personal, Hari Ibu di Indonesia lahir dari sejarah panjang perjuangan perempuan sejak Kongres Perempuan 1928.

Momentum ini menandai kebangkitan kesadaran perempuan sebagai subjek pembangunan yang setara dalam ranah politik, sosial, dan ekonomi, serta sebagai warga negara yang bermartabat dan memiliki hak yang harus dilindungi.

Pada tahun 2025, Hari Ibu memasuki usia ke-97 dengan tema resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yakni “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini menegaskan bahwa visi besar Indonesia Emas tidak mungkin terwujud tanpa perempuan yang berdaya, aman, dan bebas dari kekerasan.

Pemberdayaan perempuan tidak bisa dilepaskan dari jaminan rasa aman, baik di ruang domestik maupun ruang publik.

Namun, realitas sosial menunjukkan jarak yang masih lebar antara cita-cita dan kenyataan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2024, meningkat lebih dari 14 persen dibanding tahun sebelumnya.

Mayoritas korban berada pada usia produktif 18–24 tahun, fase kehidupan yang seharusnya menjadi masa emas bagi perempuan untuk mengembangkan potensi, membangun karier, dan berkontribusi bagi masyarakat. Kekerasan yang dialami perempuan pada usia ini tidak hanya meninggalkan luka fisik dan psikis, tetapi juga merampas masa depan dan kepercayaan diri mereka.

Kekerasan terhadap perempuan juga berkelindan erat dengan persoalan kesehatan. Angka Kematian Ibu yang masih mencapai 4.150 kematian, tingginya keluhan kesehatan perempuan menurut data BPS, serta maraknya kehamilan tidak diinginkan dan keterbatasan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa hak kesehatan perempuan belum terpenuhi secara menyeluruh. Kesehatan tidak semata dimaknai sebagai bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup rasa aman, martabat, dan kebebasan dari ketakutan serta kekerasan.

Potret di daerah mempertegas bahwa persoalan ini bersifat struktural dan sistemik. Di Kalimantan Selatan, data SIMFONI PPA periode Januari hingga September 2025 mencatat 515 kasus kekerasan dengan 544 korban, mayoritas perempuan dan anak. Yang lebih memprihatinkan, sebagian kasus terjadi di lingkungan sekolah, ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak mengenal batas ruang dan usia, serta membutuhkan pendekatan pencegahan yang serius dan kolaboratif.

Lebih luas lagi, data nasional SIMFONI PPA KemenPPPA periode Januari hingga Oktober 2025 mencatat 25.180 kasus kekerasan, dengan hampir 59 persen terjadi di lingkungan rumah tangga. Kekerasan seksual, fisik, dan psikis mendominasi, dengan pelaku yang sebagian besar adalah orang terdekat seperti pasangan, keluarga, atau relasi personal lainnya. Fenomena ini menegaskan bahwa rumah, yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi ibu dan perempuan, justru kerap menjadi locus kekerasan.

Selain itu, muncul tren yang semakin mengkhawatirkan berupa peningkatan Kekerasan Berbasis Gender Online. Perempuan, termasuk ibu rumah tangga, menjadi kelompok yang rentan terhadap pelecehan digital, ancaman, dan kekerasan seksual daring, seringkali dilakukan oleh mantan pasangan atau akun anonim. Rendahnya literasi digital, ketergantungan ekonomi, budaya patriarki, serta lemahnya penegakan hukum menjadi faktor yang saling memperkuat kerentanan tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), menegaskan bahwa Hari Ibu tidak boleh berhenti sebagai seremoni simbolik tahunan. Menurutnya, Hari Ibu harus menjadi alarm moral dan hukum bagi negara dan masyarakat untuk mengevaluasi sejauh mana perempuan benar-benar dilindungi dari kekerasan.

Pazri menilai bahwa kehadiran regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan kemajuan penting dalam sistem hukum Indonesia. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi yang konsisten, keberanian penegakan hukum, serta keberpihakan nyata kepada korban. Hukum, menurutnya, tidak cukup hanya tertulis di atas kertas, tetapi harus dirasakan keadilannya oleh perempuan korban kekerasan. Ketika korban masih takut melapor atau tidak memperoleh pemulihan yang layak, maka tujuan keadilan substantif belum tercapai.

Ia juga menekankan bahwa perempuan yang aman secara fisik dan mental akan lebih mampu menjalankan peran strategisnya dalam keluarga, pendidikan anak, ekonomi, dan kehidupan publik. Karena itu, pemberdayaan perempuan dan penghapusan kekerasan harus dipahami sebagai dua agenda yang tidak terpisahkan. Tidak mungkin mendorong perempuan untuk berdaya dan berkarya jika pada saat yang sama mereka masih dibelenggu rasa takut, diskriminasi, dan ketimpangan struktural.

Empat subtema Hari Ibu 2025 yang menekankan peran perempuan dalam ekonomi, kepedulian sosial, pendidikan dan kesehatan anak, serta penghapusan kekerasan, sejatinya merupakan satu kesatuan visi. Perempuan tidak akan mampu berkontribusi secara optimal dalam pembangunan apabila kekerasan masih dibiarkan menjadi bagian dari realitas sehari-hari.

Pada akhirnya, Indonesia Emas 2045 akan sangat ditentukan oleh kondisi perempuan hari ini. Ketika ibu dan perempuan merasa aman, sehat, dan dihormati martabatnya, mereka akan melahirkan generasi yang berintegritas, berkeadilan, dan bebas dari kekerasan. Oleh karena itu, Hari Ibu tidak boleh berhenti sebagai perayaan simbolik, melainkan harus menjadi komitmen bersama yang diwujudkan dalam kebijakan, anggaran, pendidikan, serta keberanian kolektif untuk melawan segala bentuk kekerasan setiap hari, tanpa jeda.
Penulis : DR Muhamnad Pazri SH MH
Praktisi dan Pengamatan Hukum

Pos terkait