Wartaniaga.com,Banjarmasin- Pasangan Calon Walikota Banjarbaru, Lisa Halaby dan Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono kalah dua kali di Pilkada Banjarbaru 2024.
Betapa tidak, pertama pasangan yang diusung banyak partai ini pada Pilkada 2024 hanya meraup suara 31,46 %. Kalah dengan suara tidak sah yang mengumpulkan suara 68,54 persen.
Kedua, Lisa – Wartono kalah kembali di Mahkamah Konstitusi ( MK) setelah digugat oleh masyarakat. MK membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan Lisa – Wartono.
Dua kali ( double) kalah, Lisa – Wartono harus menjalani keputusan MK untuk mengikuti pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan paling lambat 60 hari ke depan.
Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Ketua Banjarbaru HANYAR, DR Muhammad Pazri SH MH mengaku bersyukur dengan keputusan MK tersebut.
” Alhamdulillah dikabulkan dengan memerintahkan Pilkada Kota Banjarbaru melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan mekanisme melawan kotak kosong,” ujarnya melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin (24/2) petang.
Menurutnya, kabulnya permohonan ini adalah kemenangan daulat rakayat Banjarbaru. ” Suara rakyat terselamatkan,” tambah Pazri.
Ditambahkannya, MK masih mengakomodir hak pemilih dalam Pilkada Banjarbaru yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas.
” MK telah menegakkan aturan pemilu, karena KPU Banjarbaru tidak menjaga kemurnian suara pemilih dan tidak menjalankan Prinsip pemilu, Dan bertentangan denga. asas adil dan bebas,” paparnya.
Pada kesempatan ini Pazri juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan doa masyarakat hingga suara masyarakat Banjarbaru ini dapat diselamatkan.
Putusan MK dilaksanakan pada Senin 24 Februari 2025 pukul 13.55 WIB di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 lantai 2 Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Editor : Aditya



















