Dr Edy : Koperasi Ponpes Pusat Ekonomi Syariah

FGD One Pesantren One Product berdayakan Ponpes di Kalsel (Foto:Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Upaya pemberdayaan ekonomi berbasiskan pesantren merupakan bentuk tanggungjawab umat dalam memakmurkan bumi.

Upaya pemberdayaan dilakukan dalam bidang ekonomi, seperti industri, pertambangan, perdagangan , jasa, peternakan maupun pertanian.

Melalui program One Pesantren One Product (OPOP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong supaya pondok pesantren di Kalsel mempunyai kemandirian secara ekonomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan, yang di wakili Kabid Kelembagaan H Edy Sabara SKm MKes dalam membuka FGD OPOP, Kamis (19/12) di salah satu hotel di Banjarmasin.

Sebagai nara sumber dalam FGD tersebut, Dinas Koperasi dan UKM menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPEDA) Provinsi Kalimantan Selatan Dr Hj Sarah Hidayani SP MP, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Laily Husna SE MM.

Kemudian, Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah, Helma Agustiawan yang berhadir via zoom meeting, dan praktisi, profesional dalam pengembangan ekonomi syariah Dr H Edy Setyo Utomo SE MH.

Sebagai Dosen di UNUKASE, dr Edy juga menjabat Sekretaris Eksekutif OPOP Kalsel. Ia menyampaikan perkembangan OPOP Kalsel, hingga keluar Pergub dan Perda sebagai payung hukum pelaksanaannya.

“Pondok pesantren sebagai pusat ekonomi syariah, melalui Koperasi pondok pesantren apabila di kelola dengan profesional dan akuntabel maka akan memberikan manfaat bagi anggota, pondok pesantren dan warga sekitar pondok pesantren,” jelasnya.

Senada dengan H Edy, nara sumber dari Bapeda menjelaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung kemandirian pondok pesantren.

“Selain sudah ada Pergub dan Perda, program tersebut juga termasuk visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman. Sehingga keberlangsungan program OPOP tidak akan terhenti meski berganti kepemimpinan kepala daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Laily dari Inspektorat menjelaskan regulasi dan tata kelola dana Hibah sesuai dengan ketentuan.

“Dimana pengusul dan penerima adalah yayasan / organisasi yang berbadan hukum, mengajukan proposal kepada Kapala Daerah,” terang Laily.

Kemudian lanjutnya, proposal yang masuk akan di verifikasi oleh Dinas SKPD terkait, setelah di setujui maka akan di buatkan NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang menerangkan peruntukan dana hibah, hak dan kewajiban penerima hibah.

Laily menekankan penggunaan dana hibah, harus sesuai dengan peruntukan dalam NPHD. Jika ada perubahan, maka harus di adakan adendum NPHD.

Selanjutnya, Helma dari KNEKS secara daring menyampaikan komitmen KNEKS dalam mendorong pondok pesantren dengan memberikan rekomendasi dan dorongan kepada Stake Holder, dalam akses pembinaan SDM, marketing, pendampingan hingga akses permodalan.

Kegiatan FGD ini di sambut antusias peserta dari pondok pesantren yang datang, termasuk dari Kabupaten paling ujung utara Kabupaten Tabalong.

Ustaz Husni Thamrin dari Ponpes Usuludin salah satu peserta FGD sangat berterima kasih dengan adanya FGD ini.

” FGD ini menjawab pertanyaan kami semua, kenapa anggaran OPOP tahun 2024 dikembalikan ke Kas Daerah. Dan dengan adanya penjelasan mekanisme pengajuan dan penerimaan dana hibah, kami lebih paham dan akan melaksanakan proses sesuai dengan ketentuan,” tandas Husni.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait

banner 468x60