Wartaniaga.com, Banjarmasin- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara membuka posko pengaduan dugaan pelecehan seksual dilakukan pada saat praktik ruqyah.
Direktur LBH Borneo Nusantara, Matrosul SH mengatakan sejatinya pengobatan alternatif seperti Ruqyah sering digunakan dan menjadi pilihan bagi para pasien yang berharap untuk suatu kesembuhan.
Namun dalam praktiknya tidak jarang praktik- prektik pengobatan alternatif seperti ruqyah ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan lain bukan sekedar mencoba untuk memberikan pengobatan.
Dikatakannya, beberapa hari terakhir ini jagat media sosial dihebohkan dengan dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum praktisi ruqyah dalam melakukan pengobatannya.
Berita tersebut pertama kali muncul dalam platform media sosial X. Kabar tersebut kemudian menarik atensi dari publik yang ada di Kalimantan Selatan ( Kalsel) pada khususnya di Kota Banjarmasin.
Berita dugaan adanya pelecehan tersebut kemudian menjadi tajuk utama dari berbagai portal berita yang ada dari skala daerah Banjarmasin bahkan sampai portal berita nasional.
Dalam beberapa portal berita tersebut kemudian banyak menimbulkan pengakuan- pengakuan dari mantan pasien yang pernah menjadi korban dari dugaan pelecehan seksual dalam praktik Ruqyah tersebut.
Untuk itulah LBH Borneo Nusantara sebagai wadah dari para pejuang keadilan di sini siap untuk membantu para terduga korban yang pernah mengalami pelecehan seksual dalam praktik ruqyah tersebut.
“Kami di sini ingin memberikan jaminan mengenai keamanan dari informasi dan data pribadi dari para pelapor yang berani dan siap untuk memperjuangkan hak nya.
Posko ini didirikan bertujuan untuk dapat memberikan pengamanan dan pendampingan bagi siapapun yang merasa sebagai terduga korban pelecehan seksual dari praktik ruqyah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya ingin agar tidak ada lagi kasus atau peristiwa hal- hal seperti ini tidak lagi terjadi di ranah Pengobatan Ruqyah, karena hal tersebut dapat memberikan citra negatif terhadap Pengobatan ruqyah yang merupakan salah satu anjuran yang ada dari zaman Rasullullah SAW.
” Teknis dalam proses laporannya nanti adalah jika ada para terduga korban ke posko sesuai alamat kantor LBH Borneo Nusantara atau yang melalui nomor kontak 0813-4909-9356/ email kantor: lbhborneonusantara@gmail.com selanjutnya kami siapkan untuk mengisi formulir, hal tersebut untuk memudahkan kami nantinya jika melakukan tindakan atau langkah hukum selanjutnya,” jelas Ketua Tim Posko Pengaduan korban dugaan Pelecehan Berkedok Ruqyah Ahmadi, S.H., M.H menambahkan.
Dikatakanya, kalau dilihat dalam aturan hukum terutama terhadap terduga korban pelecehan seksual dalam praktik ruqyah tersebut wajib mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan KUHPidana yang terdapat dalam Pasal 290 dan juga mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terdapat dalam Pasal 12 UU Nomor 31 tahun 2024 dan hal tersebut adalah hak bagi terduga korban sebagai perlindungan hukum bagi dirinya.
” Pengungkapan kebenaran karena hal tersebut bagian dari penegakan hukum,” tutup Ahmadi.
Editor : Aditya