KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya – Said Abdullah

KONFERENSI PERS: Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar saat menyampaikan surat putusan pembatalan penetapan Paslon Aditya-Said Abdullah pada Pilkada Banjarbaru.

Wartaniaga.com,Banjarbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/11/2024) sore.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” kata Dahtiar membacakan isi SK tersebut.

Dahtiar menyebut keputusan ini mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

“Dari rekomendasi tersebut dan bukti pelanggaran administrasi, KPU Kota Banjarbaru telah menetapkan pembatalan pencalonan,” tuturnya.

Keputusan ini sebut Dahtiar, mulai berlaku sejak ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024.

“Dan segera salinan ini akan kami (KPU Banjarbaru) sampaikan ke paslon nomor urut 2,” cetusnya.

Ditanya perihal bagaimana nasib logistik Banjarbaru yang sudah dicetak dan kelanjutan debat pilkada yang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum pembatalan Paslon, Dahtiar enggan berkomentar.

“Nanti akan ada sesi selanjutnya,” pungkasnya sembari meninggalkan sejumlah awak media.

Reporter : Syarif Wamen
Editor: Aditya

Pos terkait

banner 468x60