Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Diskualifikasi kliennya Cacat Hukum

Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna menilai diskualifikasi kliennya cacat hukum

Wartaniaga.com, Banjarbaru- Tim Kuasa Hukum Pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-H Said Abdullah, langsung merespons keputusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi pencalonan kliennya di Pilkada 2024.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna menilai bahwa putusan diskualifikasi tersebut cacat hukum. Sebab, nomor status laporan yang dilaporkan Wartono mengenai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dengan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024 berbeda dengan rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Banjarbaru.

“Yang kami terima dari KPU Banjarbaru dengan 001/PL/LP/PW/ Prov/22.00/X/2024. Tentunya kami juga memperhatikan hal tersebut,” katanya kepada awak media, Jumat (1/11/2024) sore.

Selain itu, Deddy juga sangat menyayangkan bahwa keputusan pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah itu telah bocor terlebih dahulu ke media massa sebelum pengumuman resmi dari KPU Banjarbaru.

“Sudah ada diberitakan sejak Jumat (1/11/2024) dini hari, padahal KPU Banjarbaru baru mengumumkan secara resmi pada Pukul 14.00 WITA tadi,” ungkapnya.

Ia juga menyesalkan langkah KPU Banjarbaru yang tidak melakukan telaah atau kajian ulang yang komprehensif terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

“Karena banyak hal dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel bisa dikonfirmasi ulang atau dicarikan buktinya lebih lengkap dari KPU Banjarbaru,” cetusnya.

Menurut Deddy, KPU Banjarbaru menelan mentah-mentah rekomendasi dari Bawaslu Kalsel. Ia menduga KPU Banjarbaru juga hanya melakukan satu kali rapat pleno dan langsung memutuskan diskualifikasi paslon.

“Kami selaku tim hukum menilai dari hal-hal yang terkait laporan ini, banyak tidak sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu kami memang punya hak melakukan upaya hukum atas putusan ini,” bebernya.

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 sendiri, sebut Deddy, akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Termasuk untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke PTUN.

“Biar masyarakat yang menilai (apakah) kami (paslon 02, red) dibatalkan. Masyarakat Banjarbaru tentu punya hati nurani dan berharap masyarakat menunjukkan hal tersebut dalam proses pemilu,“ tandasnya.

Reporter : Syarif Wamen
Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60