Pimpin Rakor Pencegahan Korupsi, Nurliani Ingatkan Tugas dan Fungsi Tentang Dinamika Pembangunan

Pj Sekdakot Banjarbaru Hj Nurliani pimpin Rakor Pencegahan Korupsi (Foto: Prokopim)

Wartaniaga.com, Banjarbaru – Perubahan dari IMB menjadi PBG sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekdakot Banjarbaru Hj Nurliani saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan bersama Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua, Aula Nadjmi Adhani MPP Kota Banjarbaru, Jum’at (2/8).

Pj Sekdakot Hj Nurliani mengatakan bahwa perubahan itu mencerminkan fokus pada perizinan yang lebih komprehensif dan terinci terkait bangunan gedung PBG.

“PBG dengan cakupan yang lebih luas, meliputi perizinan untuk kontruksi, penggunaan, pemeliharaan dan pembangunan gedung,” ungkapnya.

Bunda Nunung sapaan akrab Pj Sekdakot ini menambahkan bahwa PBG menghadirkan standar teknis yang lebih ketat dan terperinci daripada IMB.

“Standar ini berfungsi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia kontruksi,” jelasnya.

Ia berharap hasil Rakor ini dapat digunakan sebagai strategi penyusunan rencana aksi, pengambilan keputusan demi kebijakan arah yang lebih baik.

Bunda Nunung juga mengingatkan kepada seluruh unit kerja dan aparatur, agar memahami tugas dan fungsi serta mengetahui tentang dinamika pembangunan.

“Hal ini adalah dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelarasan, perencanaan dan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan dalam Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Acara diikuti Kepala DPMPTSP Bambang Supriyatno beserta jajaran, anggota satuan tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Pejabat terkait lingkup Kota Banjarbaru.

Editor: Eddy Dharmawan

Pos terkait

banner 468x60