KPU Kotabaru Gelar Rakor Penentuan Titik Alat Peraga Kampanye

RAKOR: KPU Kotabaru menggelar rakor bersama beberapa instansi terkait untuk membahas penentuan penempatan titik alat peraga kampanye.

Wartaniaga.com, Kotabaru – Jelang pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, yang berlangsung di Aula Hotel Kartika Kotabaru, Senin (20/11/2023).

Penentuan titik lokasi APK ini adalah dalam rangka memberikan keadilan kepada seluruh calon anggota legislatif maupun parpol dalam memasang APK dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta estetika pemasangan spanduk atau baliho.
Adapun jadwal kampanye akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Polres Kotabaru, Satpol PP, Dishub, Bakesbangpol, Kodim 1004 dan KPU Kotabaru serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi menyebut, pertemuan  bersama sejumlah pihak ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai penetapan titik alat peraga kampanye menjelang masa kampanye berlangsung.

“Rapat koordinasi ini kita jadikan sebagai niat agar tidak terjadi sengketa ataupun perselisihan. Jadi kami harapkan masukan untuk mencari dan menentukan tempat titik alat peraga kampanye nanti,” kata Andi.

Selain itu, Ketua KPU Kotabaru juga menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye pada tanggal 28 November 2023 nanti. “Kita mempunyai alokasi waktu 75 hari diberikan kepada peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye guna menyampaikan visi misinya, baik berupa Alat Peraga Kampanye ataupun Alat Peraga Sosialisasi yang dimulai pada tanggal 28 November 2023, dan berakhir sebelum hari tenang pada tanggal 11 Februari 2024,” ucap Ketua KPU Kotabaru.

Adapun penetapan titik APK di Kabupaten Kotabaru kurang kebih 700 titik yang tersebar di Desa, Kecamatan dan pusat Kabupaten.

 

Reporter:Ronald

Editor : Aditya

Pos terkait