“Sesuai dengan Prinsip BPSK, yaitu Mudah, Sederhana, Cepat, dan Gratis, maka seluruh aduan yang masuk tetap akan diproses sama seperti diluar bulan Ramadan, dan apabila memang dinyatakan lengkap, bisa berlanjut ke persidangan tanpa menunggu lebaran Idul Fitri” lanjut Adam.
BPSK Banjarmasin sendiri adalah badan atau lembaga yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.
Sedangkan wilayah kerja tidak hanya di Kota Banjarmasin, tetapi juga kabupaten kota di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan dan wilayah lain yang merasa lebih dekat jaraknya ke Kota Banjarmasin.
Dengan adanya BPSK, konsumen bisa melaporkan jika merasakan atau diperlakukan tidak sesuai oleh pelaku usaha.
“Untuk permasalahan yang masuk bermacam-macam, apakah terkait perbankan, perdagangan, jasa, ataupun ketidaksesuaian produk yang dibeli dengan spesifikasi yang dijanjikan oleh pelaku usaha dan banyak lagi,” tutur pria yang juga Ketua SMSI kota Banjarmasin ini.
Sebagai satu-satunya BPSK di Kalimantan Selatan, Adam pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke BPSK Banjarmasin jika ada keluhan ataupun kekecewaan terhadap pelaku usaha. Termasuk di bulan ramadhan ini.
“Untuk masyarakat atau konsumen yang memiliki perselisihan sengketa dapat melapor atau melakukan konsultasi pengaduan di kantor sekretariat BPSK Banjarmasin (Dinas Perdagangan Kalsel) sesuai jam dan hari kerja yang kami sebutkan tadi,” tutup Adam.
Editor : Eddy Dharmawan




















