Wartaniaga.com, Banjarmasin – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin selama bulan suci ramadan tetap menerima pengaduan dari konsumen.
Pelayanan tersebut sesuai dengan hari dan jam kerja layanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu hari senin-jumat, jam 08.00-15.00 WITA.
Para anggota BPSK Banjarmasin pun piket secara bergiliran di kantor BPSK Banjarmasin untuk melayani serta menerima aduan dari konsumen.
“Dalam rangka memaksimalkan layanan perlindungan konsumen, khususnya yang berada di banua kita tercinta, selama bulan suci Ramadan, BPSK Banjarmasin tetap membuka layanan penerimaan pengaduan konsumen,” ujar Adam Nugraha Wirdhana salah satu anggota BPSK yang piket hari ini. (12/4)
Karena menurutnya, BPSK Banjarmasin berkantor di Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, maka hari dan jam kerja mengikut Dinas Perdagangan Prov Kalsel.
Aduan konsumen yang masuk juga akan segera di proses, apabila sudah dinyatakan lengkap tidak perlu menunggu setelah lebaran untuk dilakukan persidangan.