Di surat yang sama, lembaga tersebut meminta perusahaan pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.
Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.
“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” tandasnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Zainal Helmie mengatakan, pihaknya mendukung imbauan yang termaktub dalam SE Dewan Pers tersebut. Menurutnya, pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput.
“Larangan ini sudah ada setiap tahun, jadi tentu sikap kita (PWI Kalsel) mendukung. Karena THR itu memang tanggung jawab perusahaan media,” ungkapnya, Selasa (18/4/22/2023).
Lebih lanjut, dirinya berharap semua wartawan yang tergabung dibawah naungan PWI Kalsel mendapat THR dari media dan perusahaan pers tempatnya bekerja.
“Kalau kami berharap, wartawan yang bernaung di PWI mendapatkan THR di mana media ia bekerja,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Yani



















