Wartaniaga.com, Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, memimpin secara langsung razia pada sejumlah hotel, Minggu (2/4) malam.
Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan dua hotel yang beroperasional dengan izin usaha yang sudah tidak berlaku.
Dalam sidak Wali Kota didampingi Kepala BP2RD Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kadisporabudpar A Yani Makkie dan Kasatpol PP Hidayaturahman, menyambangi lokasi.
Lokasi pertama yakni di Hotel Permata In, Jalan A Yani Km 34. Pengecekan kelengkapan adminitrasi tempat usahanya pun dilakukan.
Faktanya, Ovie sapaan akrab Wali Kota Banjarbaru bersama rombongan menemukan bahwa izin usaha di hotel tersebut telah lama mati sejak 2020 lalu.
Pelanggaran yang sama juga ditemukan di lokasi kedua yaitu di Hotel Grand Permata In, Jalan A Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang.
Ovie mengungkapkan atas temuan pelanggaran administratif ini, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha kedua hotel tersebut.
Sanksinya adalah penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.