Lindungi Kekayaan Intelektual, Pemkot Banjarmasin Rumuskan Peraturan HaKI

Ketua DPRD Banjarmasin, Haru Wijaya bersama Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor saat kunjungan ke Kemenkum HAM, Jakarta

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Satu lagi inovasi pelayanan publik akan dibuat Pemko Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin dan Kanwil Kemenkumham RI, Kalsel, yakni peratuaran terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham RI, Kalsel, saat ini di kota berjuluk serbu sungai terdapat ratusan ragam kekayaan inteletual yang harus dilindungi.

Selain hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia, kekayaan inteletual juga memiliki nilai investasinya mencapai hingga trilyunan rupiah.

Kekayaan intelektual seperti kerajinan sasirangan, pembuatan mebel kayu, pembuatan krupuk atau makanan ringan, dan pembuatan kue kering, merupakan inventasi daerah yang harus dijaga keberlangsungnya.

“Mohon dukungannya, kita akan meminta seluruh SKPD mendata apa yang belum, terutama terkait masalah merek, hak paten, dan bila datanya lengkap kita akan konsultasi dulu kepada pelayanan hukum, sebelum dijadikan peraturan,” ujar Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, usai berkunjung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, Senin (06/03).

Bila regulasi ini resmi diterbitkan, ucapnya, tak hanya membantu masyarakat dan para pelaku UMKM saja, tetapi juga menjadi sebuah komitmen Pemko Banjarmasin mendukung kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, agar seluruh lapisan masyarakat mencintai produk lokal.

Pos terkait

banner 468x60