Diterangkannya, dalam aturannya bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk pekerja/buruh adalah bersifat wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja/buruh dan tidak boleh dicicil, oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya, batas pencairan THR 2023 pada 7 hari sebelum lebaran atau setidak-tidaknya pada tanggal 15 April 2023.
Adapun, dalam ketentuannya THR telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04..00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam ketentuan tersebut telah diklasifikasikan siapa yang berkewajiban untuk memberikan THR dan siapa yang berhak untuk menerima THR. Yang mana, dibebankan kewajiban untuk memberikan THR adalah setiap Pengusaha, dalam hal ini yang disebut sebagai pengusaha adalah: Orang perseorangan, Persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
Sedangkan, yang memiliki hak untuk mendapatkan THR ialah Pekerja/Buruh (ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hari ini tanggal 31 Maret 2023.
Editor : Aditya



















