LBH Borneo Nusantara menghimbau untuk seluruh pengusaha di Kalimantan Selatan, untuk mentaati peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan melakukan pembayaran THR dan nominalnya sesuai ketentuan tersebut.
” Kami juga menghimbau kepada seluruh pekerja baik yang sudah memiliki serikat atau organisasi maupun yang belum memiliki serikat atau organisasi untuk tidak ragu melaporkan Pengusahanya jika tidak melakukan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023,” ujarnya.
Tujuan dari posko ini untuk memudahkan bagi para pekerja/buruh yang masih kebingungan untuk melaporkan atau mengadukan Pengusahanya agar hak dan kewajibannya dilaksanakan.
Bahwa teknis dalam proses laporannya nanti adalah jika ada pekerja atau buruh yang datang ke posko sesuai alamat kantor LBH Borneo Nusantara atau yang melalui nomor kontak 0813-4909-9356/ email kantor: lbhborneonusantara@gmail.com.
” Kami juga telah menyiapkan formulir yang nanti sebagai bahan LBH Borneo Nusantara untuk melakukan tindakan atau langkah hukum selanjutnya,” tutur Ketua Tim Posko Pengaduan THR 2023 Ryan Akbar Fitriadi, SH., MH.



















