Sekda Banjarbaru Anjurkan Masyarkat Nikah Resmi di KUA

Wartaniaga.com, Banjarbaru – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru menganjurkan kepada masyarakat agar menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Sidang Isbat Nikah Tahun 2023 Pengadilan Agama Banjarbaru di Gedung Bina Satria, Selasa (21/2).

Sidang Isbat ini bekerjasama dengan Kemenag, Disdukcapil dan BAZNAS Kota Banjarbaru. Mengangkat tema, “Dengan Integrasi Layanan yang Berintegritas Bersama Kita Wujudkan Keluarga yang Berkualitas”.

Dalam sambutannya, Sekda H Said Abdullah menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini agar masyarakat yang nikah siri atau dibawah tangan agar legal dan juga secara administrasi selesai.

“Seperti catatan kependudukannya, mereka mendapatkan buku nikah, KK dan KTP yang baru serta akta kelahiran bagi yang memiliki anak,”ujar Sekda.

Dan ini lanjutnya, juga salah satuupaya untuk melindungi para perempuan dan anak-anaknya yang berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan oleh Negara.

Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin H Achmad Hanifah. Selain Sekdako juga dihadiri Kepala kantor Kementrian Agama, jajaran KUA, Kepala Dinas Dukcapil dan Ketua BAZNAS. (Prokopim)

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait

banner 468x60