Pada Tahun 2022, di Kabupaten Tanah Laut terdapat 31 satker dari 13 Kementerian/Lembaga Negara yang menjalankan berbagai fungsi dan layanan, termasuk penyaluran transfer ke daerah.
Satker sebagai ujung tombak Kementerian/Lembaga Negara dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran hingga penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan disusun dengan basis akrual.
Untuk mewujudkan perencanaan, pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI, telah mengimplementasikan aplikasi terintegrasi yakni Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sebagai sarana bagi satker untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, dengan konsep single database dan single entry berbasis akrual, sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang handal dan akuntabel. Dan mulai tahun 2022, aplikasi SAKTI telah diimplementasikan secara penuh di seluruh satker Kementerian/Lembaga Negara , termasuk satker di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Dengan integrasi aplikasi SAKTI ini, satker tidak lagi menggunakan banyak aplikasi terpisah dalam menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga kehandalan data lebih terjamin, karena tidak perlu lagi melakukan pencatatan berulang di aplikasi yang berbeda untuk satu transaksi yang sama.
Selain itu SAKTI merupakan aplikasi bebasis web dengan database terpusat, sehingga setiap jejak transaksi dapat terekam dengan baik, dan dapat dengan mudah ditelusuri bila dibutuhkan melalui pengguna sesuai kewenangan yang telah ditentukan.



















