Wartaniaga.com,Dengan berlakunya otonomi daerah, tentu bukan berarti pemerintah pusat menyerahkan seluruh kebijakan dan fungsi kepada pemerintah daerah, tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Setidaknya pemerintah pusat memiliki tiga fungsi dalam pelaksanaan otonomi daerah, yakni :
- Fungsi layanan
Fungsi ini dilakukan untuk mrmrnuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lain.
- Fungsi Pengaturan
Fokus dari fungsi iniadalah pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga pemerintah itu sendiri sebagai warga negara. Dalam membuat kebijakan, harus dibuat lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Pemerintah harus mengatur dan melindungi masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
- Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Di mana masyarakat harus tahu dan mampu memilih alternatif yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, pemerintah pusat harus menyediakan infrastruktur, menyediakan barang dan jasa kolektif, menjembatani konflik dalam masyarakat, menjaga kompetisi, menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa serta menjaga stabilitas ekonomi, yang salah satunya melalui instansi vertikal Kementerian/Lembaga Negara hingga level Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) yang merupakan satuan kerja (satker) sebagai kuasa pengguna anggaran.