Wartaniaga.com, Amuntai – Ratusan warga dari Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara ((HSU) sangat antusiasme mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang dilaksanakan oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, H Sahrujani, di aula Kantor Camat Danau Panggang, Sabtu (5/11).
H. Sahrujani, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten HSU, sangat bahagia dan memberi apresiasi atas kehadiran warga untuk mengikuti dan mendengarkan langsung secara seksama kegiatan ini.
“Perda yang dihasilkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, adalah merupakan produk hukum, dengan adanya perda- perda tersebut, menjadi dasar payung hukum bagi warga di Kalimantan Selatan dalam membangun daerah dan pemberdayaan masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat” Ucapnya.
H Jani, panggilan akrabnya mantan Ketua DPRD Kabupaten HSU priode 2014-2019, mencontohkan seperti Perda Provinsi Kalimantan Selatan nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Perda ini merupakan inisiatif dewan di Rumah Banjar Kalimantan Selatan.
“Dengan adanya Perda tersebut masyarakat di desa tak perlu takut lagi untuk menggunakan anggaran dana desa yang tiap tahun selalu turun ke desa. Namun sebelum kita menggunakan anggaran dana desa tersebut, hendaknya kades bersama aparatnya, anggota BPD dan melibatkan semua elemen yang ada di desa untuk duduk bersama, bermusyawarah mufakat untuk menggali potensi apa yang cocok untuk dapat kita tumbuh kembangkan sesuai dengan sumber daya manusia dan kondisi desanya,” jelasnya.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya




















