Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kinerja penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, hingga Triwulan III tahun 2022 masih sangat positif, dengan capaian sebesar Rp17,947 miliar atau 97,89% dari target Rp18.334 miliar. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 84,67% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, berdasarkan sektornya, tiga sektor penopang penerimaan terbesar yaitu sektor pertambangan dan penggalian dengan pertumbuhan 198,38%, sektor perdangangan besar dan eceran tumbuh 90,39%, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh 45,64%.
Sementara itu, sampai dengan 30 September 2022, terdapat tiga KPP di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng yang sudah melampaui 100% target penerimaan, yaitu KPP Madya Banjarmasin (104,06%), KPP Pratama Sampit (102,05%), dan KPP Pratama Banjarbaru (100,24%).
“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas terutama dari hasil pertambangan dan perkebunan, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif dan keberhasilan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang telah berakhir bulan Juni 2022,”terang Tarmizi Kepala Kanwil DJP Kalselteng.
Tarmizi menambahkan bahwa Insentif Pajak dari Januari hingga September 2022 di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah terealisasi Rp11,159 miliar, dengan Insentif PPh Pasal 25 sebagai realisasi terbesar yaitu sebanyak Rp9,53 miliar, Selasa (4/10/2022).
Beberapa perkembangan terkini seputar perpajakan juga disampaikan oleh Tarmizi. Dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021, sebanyak 422.643 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, atau telah tercapai 101,91% dari target 414.710 SPT.
Di samping itu lanjutnya, terdapat penambahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dengan 10 Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdiri atas dua Pemerintah Provinsi, dua Pemerintah Kota, dan enam Pemerintah Kabupaten di lingkungan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang acara seremonial penandatanganannya telah dilakukan secara nasional pada Kamis (15/9/22) yang lalu.
“Sehingga secara keseluruhan, sebanyak 28 Pemda di Kalimantan Selatan dan Tengah sudah menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Disampaikan juga realisasi Program Pengungkapan Sukarela, hingga berakhirnya program tersebut yakni pada 30 Juni 2022, tercatat Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan oleh wajib pajak senilai Rp943,62 miliar,”pungkasnya.
Sumber : Kanwil DJP Kalselteng
Editor : Eddy Dharmawan