Kecewa dengan PD Baratala, PT BTG Layangkan Somasi Kedua

Kuasa Hukum PT BTG, Sinar Bintang Aritonang

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Kecewa karena tak mendapat tanggapan pada somasi pertama, PT PT Bimo Taksoko Gono (BTG) melayangkan somasi kedua terhadap Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala).

Melalui Kuasa Hukumnya Sinar Bintang Aritonang dan Stevie Ompusunggu dari Firma Stevie law firm and partner,Jakarta, PT BTG melayangkan somasi ini karena merasa diperlakukan secara tidak adil.

Pasalnya, menyusul tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) penambangan biji besi di Kabupaten Tanah Laut (Tala) oleh  PD Baratala. Bahkan SPK diberikan kepada pihak lain yakni PT Nusantara Dwikarya Mandiri (NDM).

” “PT BTG menggarap lahan sesuai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Nomor 313 Menhut.II/2008 tertanggal 15 September 2008,”papar Sinar Bintang Aritonang bersama Stevie Ompusunggu didampingi Dirut PT BTG, Bambang Triguna kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin Rabu (7/9) siang.

Dikatakannya,  kliennya benar-benar dipersulit padahal  sudah berinvestasi puluhan milyar dan membebaskan lahan 52 hektar lahan sporadik yang dikuasai warga di sana.

“ Sudah  selama 16 tahun PT BTG sudah menggarap lahan tersebut, jadi tidak mungkin tidak memiliki ijin usaha tersebut,” tambahnya.

Namun, lanjutnya  saat ia dan kliennya turun ke lokasi milik PT. BTG dilarang oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Daerah Baratala masuk ke lokasi.

“ Seakan-akan klien kami ini orang luar. Padahal dia orang pertama yang menambang dan yang membebaskan lahan tersebut,”beber Aritonang.

Pos terkait