Advokat Muda Indonesia Bergerak Sesalkan Sikap Hotman Paris Hutapea

” Kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini,” tegasnya didamping Direktur Borneo Law Firm, Dr Muhammad Pazri, SH MH

Selain itu, mereka juga meminta Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun Advokasi Muda Indonesia Bergerak akan menempuh jalur hukum.

” Kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 3 hari,” tutupnya.

Editor : Aditya

Pos terkait