Tarif RSUD Ulin Banjarmasin Sesuai Perda Nomot 3 Tahun 2011

“Mutu pelayanan menjadi yang terbaik. Jadi masyarakat patut berbangga dan tidak perlu jauh-jauh untuk berobat,” katanya.

Yani Helmi juga menegaskan, biaya RS untuk pasien umum ini, juga menjadi tanggungjawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.

“Kalau ada Rumah Sakit Daerah yang menetapkan tarif tidak sewajarnya, lapor saya. Apalagi bagi masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru, jangan main-main,” tegasnya.

Untuk diketahui, berbagai layanan di RSUD Ulin Banjarmasin yang sering menjadi rujukan Provinsi tetangga antara lain pusat layanan kanker dan pusat layanan jantung.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan pada RSUD Ulin, Muhammad Aini menjelaskan biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD. Namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.

“Maka RSUD Ulin diberi kesempatan untuk memungut biaya, tetapi harus berdasarkan Perda,” paparnya.

Adanya Perda tentang tarif ini adalah satu bentuk jaminan kepada rumah sakit dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar. Yang mana juga tertuang dalam Pergub nomor 052 tahun 2019.

Pos terkait