Wartaniaga.com, Banjarbaru- RNS (21) Pemuda asal Amuntai, kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sempat menghebohkan Indonesia lantaran aksinya menjual alat perentas ilegal. Tidak tanggung-tanggung, pembeli hacking tools miliknya itu tersebar di berbagai negara seperti India, Jepang, Cina sampai Amerika Serikat.
Kasus ini terbongkar usai aksi RNS terendus oleh Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan Interpol dan FBI, alhasil ia ditangkap kepolisian di Banjarbaru.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, alat perentas buatan RNS ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara.
“ Ia menjual alat atau kode peretasan tersebut menggunakan situs yang transaksinya melalui bitcoin. Para korban dari kejahatan ini tersebar di beberapa negara seperti Thailand, Hongkong, Jepang hingga Prancis, USA dan Inggris,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jum’at (18/2) yang lalu.
Dikatakannya, kerugian yang terjadi akibat kejahatan ini berkisar Rp31 miliar.
Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru. RNS sendiri yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Jakarta telah diserahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Porli ke Kejari Banjarbaru pada Rabu (23/2).
Sekedar diketahui, hacking tools yang dijual RNS digunakan memperoleh data seseorang. Umumnya pengguna mengincar data lengkap seperti nama, usia, alamat dan data pribadi lainnya yang kemudian digunakan untuk kartu kredit dan perbankan.
Sebelumnya di lokasi penangkapan penyidik menyita barang bukti berupa satu handphone merk iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merk BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.
Editor : Didin Ariyadi



















