Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan memang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.
Dirinya juga menyampaikan UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang otonomi daerah.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu dilakukan pengambilan keputusan kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Hukum dan HAM.
Editor : Eddy Dharmawan



















