Tidak hanya itu lanjut Ovie, ditetapkanya Kota Banjarbaru sebagai ibu kota akan berdampak pada kemajuan daerah. Terlebih lagi saat ini rencana pemindahan Ibu
Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, yang menandakan bahwa Banjarbaru sebagai penyangga ibu kota negara yang baru, tentu kedepannya harus mempersiapkan segala sesuatunya lebih matang.
“Banyak tantangan ke depan dan kami yakin semua itu bagian dari transformasi kemajuan Banjarbaru sehingga membutuhkan dukungan seluruh pihak,” ujarnya.
Masih menurut Ovie, dirinya menginginkan agar seluruh stakeholder saling merangkul satu dengan yang lainnya dalam mempersiapkan diri sebagai salah satu wilayah penyangga IKN yang baru.
Dilansir dari dpr.go.id, ada tujuh regulasi yang disahkan selain RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Diantaranya, RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, daerah yang manjadi Ibu Kota Negara Baru Nusantara.



















