Arisan Online dan Akibat Hukumnya

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Penipuan berkedok arisan online memang bukan barang baru di Kalimantan Selatan. Ada puluhan arisan online yang berujung pada persoalan hukum, namun yang terbaru menjadi sangat populer mengingat nilainya yang mencapai Rp 9 miliar dan status bandarnya sebagai istri dari anggota Polri.

Di mata Pengamat Hukum, DR. Muhammad Pazri, SH, MH, arisan bukan sesuatu yang ilegal dan ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu, tapi akan menjadi masalah hukum jika ada yang wanprestasi.

“Jika pada saat jatuh tempo pemilik arisan online tidak kunjung memberika uang arisan, dapat diajukan Gugatan Perdata di pengadilan Negeri. Bisa dengan dasar hukum karena pemilik arisan online tersebut atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sehingga para korban berhak atas penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata,” terangnya.

Menurut Direktur Borneo Law Firm ini lebih dari itu bisa saja bandarnya menjadi tersangka jika ada bukti-bukti permulaan yang cukup.

“ Sangat bisa dugaanya ditetapkan sebagai tersangka apabila ada dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP dan harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu,keterangansaksi,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa,” ujar Pazri.

Untuk kasus arisan online yang lagi ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel dirinya berharap dapat ditangani secara serius agar dapat menjadi pembelajaran bagai masyarakat.

Pos terkait