Arisan Online dan Akibat Hukumnya

“ Polisi harus tuntas dan transparan mengusut perkara tersebut mengigat korbannya cukup banyak,kerugian miliaran dan apakah ada pihak lain yang terlibat, agar jadi pembelajaran dan publik puas, dan atas hal tersebut bisa dikenakan dengan Pasal 372 Penipuan dan Pasal 378 KUHP Penggelapan,” ucapnya seraya menambahkan Kepolisian juga harus memeriksa suami tersangka.

Dikatakannya pelaku bisa saja juga dikenakan TTPU yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” paparnya.

Editor : Aditya

Pos terkait