Wartaniaga.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana membangun kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Wacana ini mengemuka pada saat Komisi II DPRD Provinsi Kalsel bersama mitra kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Adapun wacana kerjasama tersebut guna menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat yang mencukupi dan terjangkau untuk dikonsumsi serta terjamin mutu dan keamanannya,
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Burhanuddin, selaku pimpinan rombongan mengatakan, sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Terlebih saat ini provinsi Kalsel juga telah merampungkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan sebagai regulasi bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Karena kita ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kalteng, maka dirasa perlu untuk dibangun komunikasi dalam rangka membangun kerjasama terhadap pengawasan ketersediaan keamanan dan mutu pangan yang mencukupi dan terjangkau bagi masyarakat di kedua daerah”, tutur politisi kawakan Partai Golongan Karya.