MAKI Kecewa, Putusan PN Menolak Gugatan Police Line Jalan Hauling 101 Tapin

Wartaniaga.com, Banjarmasin-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa gugatan terkait police line jalan Hauling Underpass Tatakan 101 Tapin ditolak Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Koordinator MAKI, H Boyamin Saiman mengatakan putusan pengadilan dinilai tidak relevan dengan materi gugatan lantaran tidak membahas pentingnya izin pengadilan untuk melalukan police line di jalur hauling batubara di underpass Tatakan, KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

“Kami mewakili ribuan pekerja dan pengusaha lokal yang terdampak police line dan blokade jalan oleh PT TCT di KM 101 sangat kecewa. Pengadilan justru tidak fokus membahas materi gugatan kami dalam putusannya,” ucapnya. Senin (24/1).

Ia menjelaskan alasan majelis hakim bahwa police line di KM 101 Tapin masih dalam kewenangan tidak menjawab gugatannya.

Karena inti dari gugatan MAKI menyangkut keabsahan penyitaan yang dinilai tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat.

Mengingat masalah police line dan blokade jalan oleh PT TCT ini telah berdampak terhadap hajat hidup ribuan orang di Kabupaten Tapin, MAKI akan segera mengajukan gugatan baru.

Lanjutnya, dalam praperadilan tidak dikenal banding ataupun kasasi. Karena itu pihaknya akan segera mengajukan gugatan baru yang lebih fokus.

Pos terkait