DPRD Kalsel Pertemukan PT AGM dan PT TCT, Namun Tanpa Hasil Putusan Pembukaan Jalan

Lebih lanjut, yang harus dipikirkan sekarang adalah nasib rekan-rekan kontraktor hauling dan tongkang yang bergantung hajat hidup dengan PT AGM. Prooses mediasi sendiri belum bisa selesai dalam waktu dekat termasuk proses di pengadilan juga mungkin lama, maka perlu solusi jangka pendek yang mungkin bisa diambil.

“AGM akan memfasilitasi pengajuan izin melintas sementara di jalan nasional,” sebutnya.

Menurutnya pengajuan izin melintas sementara di jalan nasional itu mungkin solusi yang paling tepat untuk kebutuhan saat ini sehingga masalah yang dirasakan Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batubara itu bisa terselesaikan.

“Kita minta kepada semua pihak di Kalsel untuk mendukung dan menyetujui izin-izin,” imbuhnya.

Adapun RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, Selasa (4/1/2022) di Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Sedangkan dari pihak perusahaan hadir jajaran direksi dan komisaris serta kuasa hukumnya dari PT AGM, sementara dari pihak PT TCT diwakili kuasa hukumnya. Hadir juga perwakilan Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batubara, kuasa hukum serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Editor: Aditya

Pos terkait

banner 468x60