Lanud Sjamsudin Noor Gelar Sertifikasi Basic Remote Pilot Drone

Dia menyampaikan beberapa materi pokok tentang bagaimana penggunaan dan pengoperasian drone yang benar dan tepat, perawatan dan pemeliharaan drone, serta aturan dan ketentuan peraturan pemerintah tentang penggunaan drone diantaranya PP No 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara, serta Permenhub lainnya yang terkait.

Agung juga mengatakan, bahwa bagi yang telah menyelesaikan pelatihan, Dispotdirgaau melalui FASI akan memberikan lisensi sebagai tanda kemampuan mereka menerbangkan drone ataupun wahana aeromodelling sebagai tanda bahwa sudah memenuhi faktor keamanan Negara dan keselamatan penerbangan.

Sebelum kegiatan, semua peserta dan panitia menjalani Swab Antigen dan pelaksanaan sesuai protokol kesehatan. Selanjutnya sebanyak 79 peserta dari komunitas drone di wilayah Kalsel mengikuti kegiatan pelatihan baik secara teori maupun praktek selama 2 hari kegiatan.

Selain sosialisasi, peserta juga mendapatkan materi latihan terbang drone dan uji sertifikasi. Diharapkan kegiatan ini meningkatkan kesadaran, keselamatan dan keamanan ruang udara di Kalsel serta Indonesia pada umumnya.

Pada saat kegiatan ini pula diberikan pengenalan teknik menerbangkan Drone kepada siswa-siswi SMU dan SMK yang ada disekitar wilayah kota Banjarbaru. Para peserta mengikuti latihan dengan rasa senang dan serius, selama pelatihan berjalan dengan aman dan lancar.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait