Tokopedia dan Gojek Digugat Rp 2 Trilliun

Wartaniaga.com, Jakarta- PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan kepada Tokopedia dan Gojek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari situs SIPP PN Jakpus pada, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 2 November 2021.

PT Terbit Financial Technology menggugat kedua perusahaan aplikasi ternama itu terkait penggunaan merek GoTo senilai lebih dari Rp2 triliun.

Merek GoTo digunakan Gojek dan Tokopedia setelah keduanya melakukan merger pada 17 Mei 2021 lalu.

Selaku pihak penggugat, Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni sebagai kuasa hukum.

Mereka menyatakan terlebih dahulu mendaftarkan merek GOTO ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas nama PT Terbit Financial Technology.

Dengan demikian, merger Gojek dan Tokopedia yang menggunakan merek serupa dianggap melanggar hak atas merek GOTO.

“Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik penggugat yang terdaftar dengan nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” bunyi salah satu petitumnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60