Penggugat kemudian meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1.836.926.000.000.
Kemudian juga membayar ganti rugi imateriil senilai Rp250 miliar sehingga total ganti rugi mencapai Rp2,08 triliun.
Selain itu, penggugat juga meminta Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GoTo.
Sementara itu, Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani mengatakan akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan berkaitan dengan proses gugatan yang dilayangkan terhadap perusahaan.
“Kami menghormati proses yang tengah berjalan,” kata Astrid dilansir dari CNBC Indonesia.
Ia mengaku pihaknya telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Editor : Martinus



















