Wartaniaga.com, Banjarmasin- Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) gelar aksi demo menuntut kebijakan pengelolaan tambang batubaru dikembalikan ke pemerintah provinsi dan kabupaten.
Ketua KAKI Kalsel, H A Husaini menjelaskan aturan terbaru UU Mineral dan Batubara (Minerba) No.3 Tahun 2021 menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal Tata Kelola Pertambangan Batubara dan Mineral menjadi semakin tergerusnya kewenganan dari Pemerintah baik Provinsi dan Kabupaten.
“Daerah Kalsel menjadi objek bukan menjadi subjek dalam pertambangan hanya akan mengalami kerusakan lingkungan yang sangat parah, ” bebernya.
Lanjut, aturan terbaru tentang pajak jelas memangkas kewenangan daerah dalam menarik restribusi. Hal ini berakibat Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami penurunan dalam PAD /Pendapatan Asli Daerah.
“Hentikan omong kosong, investasi nasional sektor tambang, tidak memberi keadilan bagi pemeritah provinsi/kabupaten/kota dan masyarakat kalimantan,” ucapnya.
Dirinya menegaskan untuk pembubaran otonomi daerah, apabila yang menikmati kekayaan alam masih dilakukan oleh pusat.
Sementara itu, Ketua Dewan Kalsel, H Supian HK mengatakan berdasarkan tawaran yang diberikan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh tentang kebijakan tersebut.
“Kalau ada daerah yang merasa dirugikan, harus dilakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia mengatakan pengawasan tentang reguler tambang dilakukan langsung oleh pusat, sedangkan daerah Kalsel sendiri yang memiliki lahan.
“Kami juga membuat surat, untuk pengembalian hal tersebut ke daerah,” katanya.
Sehingga pengawasan akan pertambangan yang terdapat diwilayah Bumi Lambung Mangkurat dapat berjalan baik.
Editor: Aditya