Potong Insentif Nakes Diduga Tanpa Koordinasi dengan Kemenkeu

Ilustrasi

Misalnya nanti ada pihak-pihak yang ternyata menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan uang insentif tersebut tanpa ada dasar, atau menguntungkan memperkaya diri sendiri, Nekes dirugikan, maka dugaannya bisa naiklah perkara itu jadi korupsi dan di Proses saja secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel, agar jadi peringatan jangan main-main dengan uang negara apalagi di masa Pandemi Covid 19.

Selanjutnya, Pada Intinya tidak boleh di potong insentif sepeser pun, kalau tidak ada dasar, karena hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus kita perjuangkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin mengatakan Kendala keterlambatan hingga pemotongan insentif Nakes santer terdengar.

“Kepada para Nakes yang merasa insentifnya dipotong atau merasa dirugikan agar bisa membuat laporan baik lewat watshaap, DM Instagram atau bisa inbox facebook sehingga
adanya transparansi,” paparnya.

Ia menjelaskan aturan baru yang diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Maret 2021 Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.

“Upaya ini dilakukan untuk mengindari kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongn atas insentif Nakes,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim mengakui adanya pemangkasan insentif ini dikarenakan APBD hanya mampu mencairkan 65% saja dari pagu sesuai penetapan Kemenkes RI, kemudian terkait dengan keterlambatan pembayaran ini bukan hal yang disengaja melainkan adanya perbaikan mekanisme dan sistem saja.

Editor: Aditya

Pos terkait