Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dugaan Kasus pemotongan uang insentif Covid-19 tenaga kesehatan RSUD Ulin sangatlah disayangkan apabila benar faktanya.
Pemerhati Kebijakan publik yang juga sebagai pengacara Borneo Law Farm, Muhammad Pazri mengatakan perlu di perhatikan bahwa pemotongan uang dengan alasan adanya pemangkasan insentif ini dikarenakan APBD Kalsel hanya mampu mencairkan 65% saja dari pagu sesuai penetapan Kemenkes RI.
Kemudian terkait dengan keterlambatan pembayaran ini bukan hal yang disengaja melainkan adanya perbaikan mekanisme dan sistem saja.
“Hal tersebut harus dijelaskan secara tuntas dan transparan,” ucapnya.
Perlu dingat sebab dalam praktek keuangan negara pemotongan insentif tidak bisa berupa instruksi tanpa adanya dasar yang kuat.
“Karena tujuan yang baik tidak bisa dijadikan alasan untuk pelanggaran hukum,” jelasnya.
Dirinya meminta Inspektorat Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel bisa menjalankan Fungsinya sebagai Pengawasan segera memeriksa Dinkes dan Kepala RSUD Ulin guna menyelesaikan apa yang diinstruksikan sesuai aturan.
“Mestinya kan yang namanya pejabat publik ketika dia akan mengeluarkan kebijakan atau hal teknis, menahan hak, apalagi ini masalah uang, maka ada surat keputusan atau surat kesepakatan bersama. Ini kan tidak ada kesepakatan,” jelasnya.
Pemotongan Insentif Nekes yang bisa menjadi dugaan potensi masalah dan mungkin melawan hukum.
Apabila tidak bisa dipertanggung- jawabkan, peristiwa yang terjadi tersebut bisa patut diduga dengan tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalagunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saya berharap Inspektorat,dewan serius harus memeriksa kasus ini dan kalau bisa audit secara menyeluruh,” harapnya.




















