Selain platform belanja online, pemerintah telah menyiapkan sarana dan prasarana media digital payment-nya. Digital Payment adalah Pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan melalui sistem marketplace atau pembelian langsung.
CMS dan KKP bahkan sudah diberlakukan untuk moda pembayaran belanja APBN sejak Juli 2019 sebelum marketplace pemerintah diujicobakan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi transaksi tunai.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, dan Satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Latar belakang penggunaan KKP ialah untuk modernisasi sistem pembayaran APBN, meminimalisasi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai, serta mengurangi Uang Persediaan (UP) yang menganggur (idle cash) di satuan kerja. KKP diberikan kepada satuan kerja untuk mengelola UP. Sebelum pemberlakuan KKP, UP diberikan secara tunai. Saat ini penyediaan UP dibagi menjadi dua porsi yaitu 60% tunai dan 40% kartu kredit pemerintah. KKP dapat digunakan untuk belanja barang, modal, dan belanja lain-lain. Berdasarkan monitoring, satuan kerja bertransaksi dengan KKP untuk belanja perkantoran, belanja sewa, belanja pemeliharaan, belanja BBM, bahan makan, dan barang persediaan. KKP juga dapat digunakan oleh ASN yang melakukan perjalanan dinas untuk membeli tiket, membayar penginapan dan sewa kendaraan dalam kota.
Momentum Strategis UMKM
Menurut data Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, sampai dengan Semester I 2021 transaksi APBN menggunakan KKP di Kalimantan Selatan tercatat sebesar 2,67 Milyar. Jumlah tersebut turun sebesar 26,3% dari jumlah transaksi semester I 2020 yaitu sebesar 3,63 Milyar. Hal tersebut bertolak belakang dengan peningkatan besaran realisasi belanja barang dan modal semester I 2021 sebesar 1,21 Trilyun dan 697 Milyar. Realisasi belanja 2020 periode yang sama untuk belanja barang dan modal hanya mencapai 1 Trilyun dan 310 Milyar.
Berdasarkan proporsi penggunaan KKP, potensi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha yang bergabung pada platform pemerintah kurang lebih sebesar 40% alokasi belanja barang dan modal. Tahun 2021 alokasi belanja barang dan modal APBN Kalimantan Selatan sebesar 3,38 Trilyun dan 2,23 Trilyun. Artinya, ada potensi 1,35 – 2,25 Trilyun yang bisa dijadikan target pasar pelaku usaha atau UMKM Kalimantan Selatan. Besarnya alokasi APBN itu dan kondisi saat ini seharusnya menjadi momentum yang strategis bagi mereka dalam mempertahankan usaha atau bahkan meningkatkan pangsa pasar. Kiranya perlu koordinasi yang masif antara perbankan dan pengelola APBN dalam memberikan edukasi pada partner penyedia barang dan jasa terutama UMKM di Bumi Lambung Mangkurat untuk terlibat aktif dalam ekonomi digital sehingga potensi uang tidak mengalir keluar daerah.
Penulis : Ismiyati
Kasi Analisa, Statistik dan Penyuluhan Keuangan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov. Kalsel
Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.




















