Sementara itu, kepala Badan Keuangan dan Aset Provinsi Kalimantan Tengah, Drs H Nuryakin MSi menjelaskan, secara teknis dengan diterapkannya SIPD di Provinsi Kalimantan Tengah juga terdapat berbagai macam kendala, akan tetapi guna menyikapi hal tersebut pihaknya selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Memang banyak kendala yang dihadapi dalam SIPD, akan tetapi kita berproses,” katanya.
Lanjut, contohnya satuan yang ada didalam aplikasi tersebut dimana sebelumnya menurut SIMDA satuannya adalah persentase sedangkan dalam SIPD adalah jumlah, tetapi disisi lain tujuannya sama cuman cara pendekatannya saja yang berbeda.
“Kendala-kendala lain ini berproses, setiap ada kendala kami berkonsultasi dan berkordinasi dengan pihak Kemendagri,” singkatnya.
Editor : Aditya




















