Muscab II Peradi Banjarmasin diharapkan Melahirkan Pemimpin Terbaik

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Musyawarah Cabang II Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banjarmasin, diharapkan dapat berjalan dengan lancar serta melahirkan pemimpin yang terbaik.

Adapun tema yang di usung pada Muscab II kali ini ” Bersatu menjaga Marwah Peradi Sebagai Organisasi Profesi Demi Melindungi Para Pencari Keadilan”.

Ketua Bidang Organisasi Peradi Pusat, Rusmin Wijaya mengatakan, sebagai organisasi yang bergerak dibidang advokat harus tetap diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan jumlah anggota 60 ribu, tetap perjuangankan organisasi yang dapat diandalkan dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat,” ucapnya, Sabtu (30/1).

Ia mengatakan terkait pergolakan yang terjadi antar organisasi, dirinya menyakini sesuai dengan ketentuan Undang-undang organisasi advokat adalah Peradi.

Selain itu, pada saat ini organisasi Peradi sedang terbagi menjadi 3, oleh karena itu, pihaknya telah melakukan proses hukum, sehingga dalam waktu dekat akan mendapatkan kejelasan.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Muscab II Peradi Banjarmasin, H. A. Rasyid Rahman,S.H mengatakan, hingga dengan detik ini terdengar kabar terdapat 3 kandidat yang bakal melaju dalam pemilihan Ketua Peradi Banjarmasin.

“Informasi informal, terdengar ada 3 kandidat yang bakal melaju dalam pemilihan Ketua Peradi Banjarmasin,” ujarnya.

Ia mengatakan 3 kandidat tersebut sampai dengan hari ini belum menyerahkan surat pernyataan sebagai calon Ketua Peradi Banjarmasin.

Adapun syarat sebagai Ketua Peradi Kalsel, sebagai anggota Peradi, 5 tahun sebagai Advokat, serta persyaratan lainnya secara umum sebagai pelengkap.

Selain itu, pada kali ini anggota yang berhadir sebanyak 157 anggota dari jumlah keseluruhan anggota mencapai 503, oleh sebab itu muscab II sementara waktu di tunda sesuai aturan yang berlaku, mengingat dalam pemungutan suara tidak mencapai 50+1 persen suara.

“Syarat 50+1 persen suara, karena tidak memenuhi maka di tunda, setelah ditunda dan anggota tetap memenuhi, muscab tetap dilaksanakan, dan dinyatakan sah,” imbuhnya.

Reporter: Aditya

Pos terkait