Kalsel Menunggu Instruksi Pusat Terapkan PKM

Pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten tersebut, telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun kota/kabupaten yang menjadi prioritas adalah seluruh wilayah DKI Jakarta. Di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Sementara Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Sementara, Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Reporter: Aditya
Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kalsel

Pos terkait