Kalsel Menunggu Instruksi Pusat Terapkan PKM

Wartaniaga.com, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Sekdaprov Kalsel yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19, Roy Rizali Anwar, penerapan PKM di terapkan di Jawa dan Bali sementara Kalimantan belum ada instruksi.

“Kita siap mengkaji lebih dulu terkait pembatasan kegiatan masyarakat, namun dalam pelaksanaan selaras dengan arahan pemerintah pusat,” ucapnya, Kamis (7/1).

Menurutnya, Pemprov Kalsel akan berkoordinasi dengan pusat terkait penanganan Covid 19. Terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), pemerintah pusat menegaskan bahwa pembatasan tersebut untuk wilayah di Jawa dan Bali, dan itupun hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten saja.

“Sementara di luar Pulau Jawa Bali hingga kini belum ada arahan untuk melaksanakan PKM,” tambahnya.

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pembatasan hanya di beberapa kota/kabupaten di Jawa Bali, yang memenuhi parameter seperti kasus aktif, tingkat kematian, kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS.

“Ini menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut,” kata Airlangga Hartarto dalam siaran persnya kemaren.

Pemerintah melihat di sejumlah daerah mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di ibu kota provinsi dan daerah di sekitarnya.

Namun di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memandang perlu segera melakukan pengendalian Covid-19, dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.

Karena itu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun pembatasan kegiatan masyarakat, terutama aktivitas yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

“Pemerintah mengatur beberapa kegiatan masyarakat, agar tidak menjadi klaster baru dan sumber peningkatan kasus positif,” bebernya.

Pos terkait