Dewan Kalsel Sosialisasikan Perda Kepada Masyarakat

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) berhak mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat kepada masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kalsel, M Syaripudin, SE mengatakan, terhitung sejak awal tahun 2021, setiap anggota dewan Kalsel berhak untuk mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam rencana kerja dan tata tertib dewan, yang sudah disahkan, baik Perda Inisiatif maupun Eksekutif,” ucap Bang Dhin sapaan akrabnya.

Ia mengatakan seluruh anggota Dewan Kalsel sudah mulai melakukan penyuluhan kepada masyarakat, sesuai dengan daerah pemilihan.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi perda, masyarakat dapat memahami dan memberikan masukkan, sehingga mendapatkan hasil yang positif.

Selain itu, perda yang di sosialisasikan  dan telah menerima masukkan dari masyarakat bakal diserahkan dengan Pemerintah Provinsi untuk pembuatan Peraturan Gubernur.

Adapun Bang Dhin sendiri bakal melakukan sosialisasi terhadap Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sekaligus menerima aspirasi.

“Saya akan menyampaikan perda ini, sekaligus meminta masukan dari masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Aditya

Pos terkait